BAUBAU, TELISIK.ID - Polres Baubau kembali menangkap pengguna sekaligus pengedar sabu asal Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.
Ternyata, pengedar sabu itu adalah seorang ibu rumah tangga beranak lima, berinisial A (39).
Baca Juga: Pilkades Serentak 44 Desa, Usai Pilbup Wakatobi
"Pelaku ditangkap bersama barang bukti 18 paket sabu seberat 3,81 gram, uang tunai Rp1,4 juta, 1 pembungkus rokok, 3 pipet putih, 2 buah korek api, 1 buah HP samsung lipat, 1 dompet warna hitam," jelas Kapolres Baubau, AKBP Rio Chandra Tangkari di ruangan media center Polres Baubau, Kamis (23/01/2020).
"Penangkapan bermula saat kepolisian mendapat laporan dari masyarakat pada tanggal 14 Januari. Di hari yang sama, langsung dilakukan penangkapan di rumah tersangka di Kelurahan Watolo, Kabupaten Buton Tengah," lanjutnya.
