Baca juga: Daerah Lain Berpolemik, MTQ ke-28 di Kendari Tidak Ada Larangan Pakai Cadar

Sebelumnya menurut Asnar, sejak adanya kontrak, pihak PD Pasar tidak pernah diberi kewenangan untuk ambil bagian dalam mengelola Pasar Basah Mandonga.

"Kalau menurut MoU yang harus kami kelola itu sebenarnya adalah parkiran, WC, iklan termasuk diberikan fasilitas kantor. Tapi tidak pernah hingga hari ini, padahal sudah tiga kali kami menyurat, untuk diberikan hak-hak itu. Namun tidak ada," cetusnya.

Bersama dengan itu saat melakukan kunjungan Komisi II DPRD Kota Kendari melalui Ketua Komisi, Andi Sulolipu menyebut, pihaknya menyayangkan adanya dugaan pembuatan kontrak lain yang melibatkan pihak di luar Pemkot.

“Ada kontrak di atas kontrak lagi. Seharusnya kontraknya berhenti antara dua saja, antara Pemkot dengan pengelola pasar,” ungkap Andi Sulolipu.