Baca Juga: Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades Verifikasi Berkas Gugatan Cakades
"Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Dinas Perhubungan Kota Medan, harus melakukan kajian dan analisis. Sehingga perubahan akan berdampak dengan menekan kemacetan," tambahnya.
Pemerintah Kota Medan memberlakukan perubahan 12 ruas jalan itu sejak Sabtu 19 November 2022.
Perubahan ruas jalan itu di antaranya Jalan Bambu II, Jalan Karantina, Jalan Muchtar Basri, Jalan Irian Barat dan Jalan Jawa, Jalan Zainul Arifin dan Jalan Palang Merah, Jalan Gaharu, Jalan Gudang, Jalan Zainul Arifin, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan HM Yamin, Jalan Monginsidi. Terakhir Jalan Pattimura. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
