Kendati upaya mediasi damai ditolak pihak pelawanan, namun pihak terlawan sempat memberi keringanan kepada pihak pelawan. Namun keringan tersebut tetap saja tak diterima pihak pelawan. Artinya, pihak pelawan tetap bersikukuh melanjutkan persidangan.
Sidang mediasi dipimpin langsung ketua Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Rommel Franciskus Tampubolon. Sebelum masuk pada agenda sidang, Rommel Franciskus sempat berbagi cerita tentang pengalamannya sebagai Hakim.
Pada intinya, berperkara di pengadilan bukanlah jalan yang baik menyelesaikan masalah.
Baca juga: Dibekuk Polisi, Pengedar Dapat Narkotika dari Sistem Ranjau
Untuk diketahui, perkara ini sudah bergulir sejak tahun 2013 silam. Dalam kasus tersebut, pihak terlawan semula merupakan pihak penggugat yakni Haji Muh. Amran Tahir (dkk) melawan, Wa Ode Maisa (dkk).
