Kandidat-kandidat yang lahir dari sistem ini bukanlah representasi moralitas dan integritas, melainkan produk dari transaksionalisme dan kooptasi oligarki. Kepemimpinan yang terbentuk pun menjadi rapuh secara moral, kehilangan sensitivitas sosial, serta tunduk pada kekuatan modal dan jaringan kuasa.
Dalam sistem seperti ini, hukum kehilangan watak netral dan keadilannya. Undang-undang disusun bukan atas dasar kepentingan publik, tetapi untuk melayani kepentingan elite yang telah menggunduli demokrasi. Penegakan hukum bukan lagi alat untuk melindungi masyarakat, tapi menjadi instrumen represif untuk membungkam kritik, menjaga status quo, dan melanggengkan kekuasaan. Negara hukum berubah menjadi negara kekuasaan.
Baca Juga: Banjir dan Longsor Sumatera: Validasi Empiris Ketidakadilan Ekologis atas Kebijakan Eksploitasi SDA
Ekonomi pun tidak luput dari kerusakan. Ia menjadi arena eksklusif yang hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang yang memiliki akses pada kekuasaan dan modal. Sementara itu, rakyat banyak hanya menjadi penonton dari pertumbuhan ekonomi yang katanya “inklusif”, namun nyatanya semakin menyingkirkan mereka dari akses sumber daya. Kesenjangan melebar, keadilan sosial menjauh, dan pembangunan hanya dinikmati oleh mereka yang berada di lingkar dalam sistem.
Tak kalah tragis, kehidupan sosial masyarakat ikut tergerus. Solidaritas yang semestinya dibangun di atas nilai-nilai kebersamaan dan kemanusiaan, kini digantikan oleh hubungan yang pragmatis dan transaksional. Kepercayaan publik terhadap institusi negara melemah, rasa memiliki terhadap bangsa sendiri memudar. Dalam kondisi ini, masyarakat kehilangan daya kritis, kehilangan harapan, dan akhirnya memilih diam dalam ketakberdayaan.
