Baca Juga: Peserta PBI JKN Dinonaktifkan per 1 Februari, BPJS Kesehatan: Bisa Aktif Lagi Jika Penuhi Kriteria
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bukan sekadar menghapus catatan tunggakan, melainkan mendorong kepesertaan aktif agar pembiayaan JKN tetap berkelanjutan. Menurutnya, banyak peserta kelas III berhenti membayar karena akumulasi denda, sehingga ketika membutuhkan layanan kesehatan kartu tidak dapat digunakan.
"Tujuannya menghapus tunggakan iuran yang selama ini menjadi beban peserta, sekaligus meningkatkan kepesertaan aktif," katanya.
Pembiayaan program JKN selama ini juga ditopang pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran. Iuran peserta PBPU dan BP kelas III sejak 2021 disetarakan dengan iuran PBI sebesar Rp42 ribu per orang per bulan.
Dari jumlah tersebut, Rp35 ribu dibayarkan peserta atau penanggungnya, sementara Rp7 ribu berasal dari bantuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
