JAKARTA, TELISIK.ID - BPJS Kesehatan menanggapi ramainya informasi penonaktifan sejumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK).

Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026, disertai penggantian dengan peserta baru agar jumlah tetap sama.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan pembaruan data dilakukan oleh Kementerian Sosial secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Peserta yang dinonaktifkan tetap memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya jika memenuhi syarat tertentu.

Baca Juga: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2026 ke Penuh Waktu Lewat Formasi Khusus?