Baca Juga: Pemilik Kendaraan Bermotor Dikenakan Dua Pajak Baru, Berlaku Awal Januari 2025
Sejak hari pertama sistem dibuka, masyarakat mulai memadati Samsat untuk mengurus penghapusan denda selama setahun.
"Untuk mahasiswa, sampai saat ini belum ada yang datang mengurus," kata Syukur, Sabtu (12/4/2025).
Besaran PKB dan denda tergantung tipe kendaraan dan tahun keluaran. Untuk denda, hitungannya dua persen dari PKB. (C)
Penulis: Sunaryo
