KENDARI, TELISIK.ID - Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2020 yang sudah diterapkan menyebabkan menurunnya pendapatan pelaku UMKM.
Menurunnya omzet diakibatkan jam operasional berkurang. Sesuai dengan Perwali aktivitas malam dibatasi sampai pukul 22.00 Wita.
Seperti yang dirasakan, salah satu pemilik lapak jajanan di pelataran Eks MTQ, Hasman Al Bani sebelumnya mengaku, pendapatannya menurun signifikan.
"Baru beredarnya Perwali saja pendapatan saya menurut drastis. Tadi malam ini saya dapat Rp 100 ribu lebih, biasanya itu sudah sekitar Rp 700 ribu semalam," keluhnya
Baca juga: Aplikasi Zoom, Twitter, Shopee Bakal Kena Pajak Mulai Oktober 2020
