SURABAYA, TELISIK.ID - Polres Pelabuhan Tanjung Perak  menggagalkan pengiriman 8 kontainer minyak goreng ke Timor Leste.

Dalam pengungkapan tersebut, diamankan dua tersangka berinisial R (60 tahun) dan (E) 44 tahun. Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng di tengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.

"Delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta di Surabaya, Kamis (12/5/2022).

Nico mengatakan, apa yang dilakukan para tersangka tentunya bertentangan dengan kebijakan pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Baca Juga: Polisi Kirim Dokter Penyuntik Vaksin Kosong ke Jaksa