MUNA, TELISIK.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Muna yang belum belum menyelesaikan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) akibat keterlambatan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), bisa bernapas lega.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memperpanjang jadwal pengisian DRH dari yang semula hingga 22 September menjadi 25 September 2025. Perpanjangan ini, untuk kedua kalinya dari jadwal awal 15 September.
Perpanjangan masa pengisian DRH itu sekaligus menjawab surat dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna pada 19 September lalu.
"Pengisian DRH kembali diperpanjang hingga 25 September, jadi PPPK jangan panik, silahkan lengkapi berkasnya," kata Kepala BKPSDM Muna, Hidayat Ardi Ponto, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga: Berkas SKCK Belum Selesai, BKPSDM Muna Minta PPPK Paruh Waktu Jangan Panik
