Ponto menerangkan, perpanjangan waktu pengisian DRH itu menyusul banyaknya PPPK Paruh Waktu yang belum mendapatkan SKCK.

Di Muna sendiri, jumlah PPPK Paruh Waktu sebanyak 6.997 orang. Sat Intelkam Polres Muna dibuat kewalahan menerbitkan SKCK.

Baca Juga: Belasan Nakes Kolaka Utara Tak Lolos PPPK Paruh Waktu, DPRD Minta BKPSDM Tanggung Jawab

Kasat Intelkam Polres Muna, AKP Syahrul Ramadhan menerangkan, jumlah yang mengurus SKCK kurang lebih 11 ribu untuk keperluan pemberkasan PPPK paruh waktu Muna dan Muna Barat, PPG dan seleksi TNI-AD.

Untuk menyelesaikan semua SKCK, butuh waktu sekitar 14 hari. Itu pun, anggotanya sudah kerja 1x24 jam.