KENDARI, TELISIK.ID - Pengelola wisata Anjungan Teluk Kendari, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Kendari, menetapkan aturan bagi para pengunjung wahana tambat labuh untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Pengunjung yang tidak mematuhi prokes dan tidak menggunakan masker, dilarang untuk memasuki area wahana, mengingat COVID-19 yang masih menjadi perhatian Pemerintah Kota Kendari.
Menager pariwisata tambat labuh Kendari, Yustin mengatakan, untuk penerapan protokol kesehatan masih sulit diedukasikan kepada para pengunjung wahana teluk, terutama penggunaan masker.
"Karena protokol kesehatan diwajibkan untuk para pengunjung, kami selalu mengupayakan untuk terus memberikan edukasi pengunjung untuk menggunakan masker," jelas Yustin.
Baca Juga: Asrun Lio Dilantik Jadi Pj Sekda Sultra
