Baca Juga: Polisi Tembak Kaki Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Medan

Selain itu juga ditemukan uang tunai, timbangan, gunting, korek gas, tusuk telinga (tustel), isolasi bening, pipet besar untuk sendok, plastik besar berisi plastik bening untuk pemaketan narkoba, bungkus kosong rokok, 10 saset plastik bening berisi kristal bening.

Dari pengakuan tersangka, diketahui pelaku terpaksa menjual barang tersebut akibat  faktor ekonomi.

Baca Juga: Demi Uang, Dua Sejoli di Sumut Nekat Bawa 10 Kg Sabu

Adapun tersangka kemudian akan diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda. (C)