Baca juga: Hendak Berbelanja, Anak di Bawah Umur di Butur Malah Dicabuli
Wanita tersebut ditangkap petugas bersama bayi laki-laki yang hendak dijualnya. A Sia merupakan warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubditnya, AKBP Simon Sinulingga membenarkan pengungkapan penjualan bayi tersebut.
“Iya benar, ada kita amankan seorang wanita bernama A Sia. Pelaku kita amankan saat berada di komplek Asia Mega Mas bersama seorang bayi laki-laki yang baru berumur 14 hari. Bayi tersebut menurut rencananya akan dijual seharga Rp 28.000.000,” ujarnya ketika dikonfimasi Telisik.id, Selasa (16/2/2021).
Selain pelaku, sambungnya, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, 2 lembar KTP dan 1 lembar SIM serta 1 lembar STNK milik pelaku.
