KENDARI, TELISIK.ID - Presiden Jokowi akan melarang penjualan rokok batangan atau eceran mulai tahun 2023. Rencana itu tertuang dalam rancangan peraturan pemerintah tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012.

Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. Larangan menjual rokok batangan menjadi salah satu dari 7 pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu.

Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik. Selain itu, Presiden Jokowi juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. Aturan lainnya, soal penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.

Aturan itu digagas oleh Kementerian Kesehatan dan merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: PSU Pilkades Muna Dinilai Cacat Hukum Bakal Bergulir ke PTUN dan KPK