Presidium Nasional BRM Perguruan Tinggi Muhammadiyah Zona III, Mujiono Koesnandar dalam pernyataan sikapnya yang diterima Telisik.id mengatakan, Omnibus Law sejatinya lebih banyak kaitannya dalam bidang kerja pemerintah di bidang ekonomi.
“Saat ini banyak sektor dan berbagai profesi yang menghawatirkan akan nasib ke depannya terkhusus jika di sahkannya Omnibus Law RUU Cipta kerja,” ujarnya.
Dikatakan, RUU Cipta Kerja menuai banyak kontroversi karena banyak pasal-pasal yang dianggap dapat memperburuk kesejahteraan masyarakat sehingga muncul sebuah pertanyaan, RUU Cipta Kerja untuk siapa?
Baca juga: OJK Didesak Ambil Langkah Serius Penyelamatan Industri Asuransi
Klaim pemerintah sebagai RUU Cipta Kerja, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi 6 persen, menyerap tenaga kerja lebih besar, pencapaian investasi dan ekspor, menghilangkan tumpang tindih antar Perundang-Undangan dan menurunkan egosentris antar sektor.
