Baca Juga: Kabupaten/Kota di Sultra Kini Punya E-Perda

Camat Lasalepa, Hardianto Hidayat mengaku, tidak ada yang harus dipersoalkan dengan adanya Pj kades yang baru. Pasalnya, Pj kades hanya bersifat sementara untuk menjalankan roda pemerintahan di desa dan memfasilitasi penyelenggaraan Pilkades.

"Kapan pun Pj kades bisa diganti. Jadi bantu dulu, jangan lagi ada sekat-sekat di masyarakat," kata jebolan STPDN itu.

Kadis PMD Muna, Rustam menerangkan, Pj kades ditunjuk harus berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Jadi siapapun dia dan telah mendapat kepercayaan dari bupati, maka menjadi sah.

Olehnya itu, kata dia, langkah pertama yang harus dilakukan Pj kades dalam membangun dan memajukan desa adalah menyatukan seluruh masyarakat.