"Pj kades hadir bukan untuk mengkotak-kotakan, tetapi bagaimana bekerja untuk kepentingan seluruh masyarakat," ujarnya.
Ia juga berpesan pada Pj kades agar selalu menerima masukan dari masyarakat. Artinya, jangan ada saluran-saluran dari masyarakat yang buntu. Sebab, bila ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan kebijakan yang dilakukan Pj kades, bisa melaporkan ke DPMD.
"Kalau kesalahannya fatal, kita bisa langsung berhentikan daripada merusak citra pemerintahan secara menyeluruh," tegasnya.
Baca Juga: Selama Setahun, Zakat ASN di Kolaka Utara Capai Rp 3,8 Miliar
Mantan Pj Kepala BPKSDM itu tidak mau mendengar lagi adanya disharmonisasi antara Pj kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang selama ini ibarat suami istri. Lain halnya dengan perangkat desa, bila mereka lalai menjalankan tugas, maka bisa saja diganti. Dengan catatan, harus melalui prosedural.
