Baca juga: Mulai Hari ini Pemda Kolaka Utara Tiadakan Aktivitas di Masjid
Sedangkan, tambah dia, hukum melaksanakan salat Jumat bagi laki-laki baligh adalah fardlu 'ain. Artinya kewajiban ini bagi laki-laki mukmin tidak bisa tergantikan oleh yang lain, selama tidak ada udzur syar'iy yang menghalangi kewajiban tersebut, maka yang tidak melaksanakan, dia berdosa di sisi Allah SWT.
Adapun udzur syar'iy yang dimaksud adalah dia sebagai hamba sahaya, masih anak-anak, musafir, sakit atau takut. Dan dalam kaidah ushul fiqh, tidak ada qiyas dalam masalah ibadah, artinya hanya yang disebutkan oleh dalil saja yang menjadi udzur dalam pelaksanaan hal tersebut, tidak bisa dianalogikan kepada yang lainnya.
Olehnya itu, ia melanjutkan, kalau dikaitkan dengan ilmu safety maka ada yang disebut pengendalian risiko, yakni ikhtiar terakhir dalam pengendalian bahaya adalah menggunakan APD.
Dimana aplikasinya yang sering dicontohkan adalah bekerja di ketinggian. Risiko untuk jatuh sangat tinggi, maka resiko tersebut dapat dikendalikan dengan menggunakan APD, yaitu menggunakan full body harness.
