Dalam praktiknya, modus penyalahgunaan identitas digital sangat beragam. Ada yang membuat akun palsu menyerupai tokoh publik untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Ada pula yang menggunakan identitas mantan pasangan, teman, atau rekan kerja demi mempermalukan atau membalas dendam. Bahkan, tidak sedikit akun palsu dipakai untuk menipu orang lain dengan meminta transfer uang, menawarkan investasi fiktif, atau melakukan tindakan manipulatif lainnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, masyarakat sering kali belum menyadari bahwa identitas digital memiliki nilai hukum yang sama pentingnya dengan identitas di dunia nyata. Banyak orang menganggap penggunaan foto atau nama orang lain di media sosial hanya persoalan etika biasa. Padahal dari perspektif hukum, tindakan tersebut dapat masuk ke dalam pelanggaran hak privasi, penyalahgunaan data pribadi, hingga tindak pidana tertentu apabila menimbulkan kerugian.
Dalam negara hukum modern, identitas pribadi merupakan bagian dari hak yang harus dilindungi. Nama, foto, nomor telepon, maupun informasi pribadi seseorang tidak boleh digunakan secara sembarangan tanpa persetujuan. Ketika seseorang dengan sengaja menggunakan identitas orang lain untuk membuat akun palsu, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap hak privasi dan kehormatan individu.
Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menindak penyalahgunaan identitas digital. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan dasar hukum terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan informasi elektronik yang merugikan orang lain.
Baca Juga: Reformasi Tata Kelola JKN: Tanggung Jawab atas Nyawa yang Sekarat
