Di kebun tersebut, DT memperkosa korban. Usai memperkosa korban, pelaku DT pun kabur meninggalkan korban seorang diri.

Korban pulang ke rumah dan menceritakan pada pamannya sehingga dilaporkan ke Polres Kupang. Saat itu polisi sudah mencari pelaku DT, namun belum berhasil ditemukan.

Belakangan, DT mengetahui kalau korban sudah melaporkan ke polisi atas kasus persetubuhan yang dilakukannya.

Jelas Kapolres, pada Kamis (14/4/2022) lalu, DT yang mengetahui korban ada di kebun mengajak ZT dan NT.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pasar Palabusa Baubau Divonis Bebas