BAUBAU, TELISIK.ID - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Kendari, memvonis bebas tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan pasar Palabusa di Kota Baubau, Selasa (26/4/2022).

Vonis bebas dengan terdakwa R, F, dan A dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua I, Ketut Pancaria SH, Hakim Anggota, Arya Putra Negara Kutawaringin SH MH dan Ewirta Lista Partaviana SH.

Pada petikan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subside.

Kedua, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan primer dan subside penuntut umum. Kemudian memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera, setelah putusan ini diucapkan.

Baca Juga: Eks Bupati Koltim Andi Merya Nur Divonis 3 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut