"Karena kita tau para pengamen itu bisa kita katakan sebagai orang yang bertalenta punya kemampuan tetapi kekurangan tempat, akhirnya lebih memilih menyuarakan bakatnya di jalanan. Tetapi ketika diberikan ruang, kemungkinan mereka akan bisa berkembang," jelasnya.
Lebih lanjut Laudin berkata, program ruang ekspresi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan memungkinkan para pengamen untuk diberdayakan.
Baca Juga: Berlangsung 14 Hari, Ini Sepuluh Sasaran Operasi Anoa 2024 di Kendari
Kata dia, ini merupakan program-program yang ingin dilaksanakan kedepannya di Museum dan Taman Budaya. Terakhir Laudin berpesan jika yang dilakukan semata-mata untuk melestarikan kebudayaan yang ada di Sulawesi Tenggara.
Ruang ekspresi ini tentu saja memberikan angin segar bagi para pengamen di kota Kendari, mengingat sebagai seniman jalanan, kualitas seni yang mereka miliki, selama ini ditunjukkan sebagai modal untuk mendapatkan uang. (C)
