"Jadi masih ada waktu memproses seluruh tanggapan masyarakat yang masuk," ungkapnya.

Jika ada tanggapan masyarakat yang membuat DCS gagal menjadi DCT. Maka akan dikembalikan kepada partai politik.

"Bisa saja parpol itu mengganti bacalegnya. Apalagi jika bacalegnya itu meninggal dunia atau mengundurkan diri. Itulah kebijakan partai politik," tambahnya.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Hentikan Penuntutan 87 Kasus, Ini Alasannya

Kemudian, ada faktor lain yang membuat bacaleg menjaga gagal menjadi DCT. Di antaranya memberikan informasi atau keterangan yang bohong.