Dalam konteks pilkada, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Baubau, Abdul Kadir Sangadji, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menggunakan media sosial.

Baca Juga: Kejaksaan Ingatkan Pengelolaan Dana BOS di Buton Selatan Transparan

Menyebarkan informasi palsu atau hoaks tentang lawan politik, kata Kadir, merupakan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE, yang melarang penyebaran informasi menyesatkan yang dapat menyebabkan kerugian.

“Pelanggaran terhadap pasal ini, termasuk penyebaran berita palsu (hoaks) tentang lawan politik selama kampanye, dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Kadir.

Kadir mengaskan, ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.