Baca Juga: Dituding Jual Video Syur Inara Rusli, Wardatina Mawa: Jangan Putar Balikkan Fakta
Ia menduga rekaman asli hanya sekitar 3 menit, tapi disebar dalam versi editan untuk tujuan komersial.
Kasus ini bermula dari laporan Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi, yang menggunakan rekaman tersebut sebagai bukti dugaan perzinaan.
Namun, Inara Rusli balik melaporkan penyebaran ilegal pada 26 November 2025, dengan tuduhan pelanggaran privasi dan UU ITE, dilansir dari grid.id, Sabtu (3/1/2026).
Polisi telah memeriksa saksi, menyita barang bukti seperti ponsel dan chat, serta mendalami jejak digital.
