Baca Juga: Viral, Video Porno Mantan Staf dan Alumni Kampus Swasta di Baubau
Kampus mengambil keputusan ini berdasarkan hasil investigasi satuan pengawas internal (SPI) dan berdasarkan hasil Rapat Senat. Surat keputusan tersebut menyatakan bahwa MM telah melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian.
MM, yang sebelumnya bekerja selama 10 tahun sebagai staf rektorat telah dipecat karena terlibat dalam kasus video syur.
Baca Juga: Mantan Staf Kampus Swasta di Baubau Pemeran Video Porno yang Viral Diberhentikan Tidak Hormat
Ketika ditemui Wakil Direktur I, RH, menjelaskan bahwa pria pemeran video syur tersebut merupakan staf dan ia telah dikeluarkan sejak 3 Februari 2024 karena tindakan yang dilakukannya telah melanggar kode etik.
