Maka subsidi itu untuk membayar total kenaikan harga yang kemudian dibebankan pada pihak pemerintah daerah, sehingga tarif angkutan umum kembali menjadi normal.
"Ini juga menjawab keluh kesah masyarakat di tengah kenaikan harga BBM," ujarnya.
Baca Juga: Calon Anggota PPS Harus Perhatikan Syarat Ini
Olehnya itu, pihak pemerintah berharap agar tidak ada lagi kenaikan tarif angkutan umum, apabila ada oknum yang menaikan harga maka akan dihentikan bantuan subsidi tersebut.
Besaran subsidi yang diberikan kepada penyedia jasa angkutan darat sebesar Rp 80.000 untuk setiap hari, sementara angkutan laut sebesar Rp 1.440.000 setiap kali operasi.
