Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa laporan awal dari masyarakat menyebutkan adanya delapan ekor penyu hijau. Pihaknya baru berhasil menemukan satu ekor. Meskipun targetnya adalah menangkap semua satwa, kondisi medan yang sulit menghalangi upaya tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa fisik penyu saat dievakuasi terlihat cacat dengan lengan kiri yang terpotong, tetapi hewan tersebut tetap sehat dan aman.
Baca Juga: Hendak Diselundupkan, Puluhan Satwa Dilindungi Diamankan di Pelabuhan Murhum Baubau
Meskipun demikian, Alisman menegaskan bahwa penyu hijau adalah satwa dilindungi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Tidak dibenarkan atau diperkenankan oleh satu badan atau masyarakat yang memeliharanya tanpa ada izin atau legalitas yang dimiliki.
Salah seorang warga yang ditemui di TKP, Harni mengungkapkan kekagetannya atas penemuan tersebut dan menekankan pentingnya menjaga keberadaan satwa lindung. Ia berharap agar semua penyu yang ditemukan dapat dilepaskan kembali ke habitat alaminya.
