“Tersangka dijanjikan DN akan diberikan upah uang dan ganja yang digunakan untuk dirinya sendiri,” jelasnya.

Pasal yang dijeratkan kata Idris, yaitu 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  

Baca juga: 12 Kepala Sekolah di Bombana Tidak Bergelar Sarjana

Untuk tersangka lainnya, tambah Idris, yaitu tersangka AM dilakukan penangkapan di Sidoarjo. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang yang dibawa tersangka AM petugas menemukan 1 paketan kardus. Setelah dibuka isi di dalamnya, terdapat 2 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto masing-masing lebih 978 gram dan lebih 960 gram.

Tersangka AM mengakui disuruh temannya MC untuk mengambil kiriman paket yang sudah diketahuinya berisi ganja.