KENDARI, TELISIK.ID - Penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi digagalkan oleh kepolisian di Kota Kendari, Selasa, (23/1/2024) siang.
Dari penyelundup yang digagalkan tersebut, sebanyak 480 BBM jenis Pertalite diamankan saat hendak diangkut menggunakan mobil menuju Kabupaten Konawe Utara.
Kejadian ini berlangsung di Jalan R. Soeprapto, Kecamatan Anggilowu, Kendari, sekitar pukul 13.00 Wita. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang wiraswasta berinisial AL (27), dan bertempat tinggal di Konawe Utara.
Baca Juga: Hasil Mediasi Orang Tua Siswa Bullying dengan Para Pelaku di Kendari: Berdamai
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, AL diduga melakukan Tindak Pidana Migas, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI No. 55 tahun 2001 yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Perpu No. 22 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
