Identitas AL yang terungkap melalui KTP menunjukkan bahwa ia adalah seorang sopir. Barang-bukti yang diamankan adalah 1 unit kendaraan roda-4 merk Wuling, 15 jerigen berukuran 32 liter BBM jenis Pertalite, dan 1 meter selang plastik berukuran 1 inch.

Baca Juga: Bersama Warga, Ibu RT di Kendari Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba

Kronologis kejadian bermula ketika personel Satreskrim Polresta Kendari melakukan patroli di Kota Kendari. Saat melintas di Jalan R. Soeprapto, mereka mencurigai satu unit minibus dengan beban sangat berat.

Kendaraan tersebut dihentikan dan diperiksa, mengungkapkan belasan jerigen berisi BBM Pertalite tanpa izin resmi.

Tersangka AL mengaku, sebelumnya ia mengisi BBM di salah satu SPBU di Kota Kendari, dan bermaksud membawa bahan bakar tersebut ke Kabupaten Konawe Utara. Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku. (B)