Penyesuaian skema gaji ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, khususnya mereka yang berstatus kontrak melalui skema PPPK.

Golongan dan masa kerja menjadi dua komponen utama yang menjadi dasar penentuan besar kecilnya gaji pokok PPPK.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat, terutama para tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan pegawai non-PNS yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintahan dengan status kontrak.

Baca Juga: Tiga Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Simak Penjelasannya

Pemerintah menilai langkah ini penting sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berkelanjutan.