Baca Juga: 25 Ribu Warga Baubau Termasuk ASN dan TNI/Polri Terjerat Investasi Ilegal AMG Pantheon
Penyidik menemukan pembangunan tidak melalui studi kelayakan, tanpa analisis struktur memadai, tidak melibatkan tenaga ahli berkompeten, PHO tanpa pengujian teknis, addendum tanpa justifikasi teknis sah dan proses perencanaan dan pengawasan tidak sesuai prinsip sah sehingga menimbulkan kegagalan bangunan.
Kemudian, kerugian keuangan negara
berdasarkan hasil audit perhitungan dilakukan tim Inspektorat Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar Rp 15,2 miliar dari total anggaran Rp 34 miliar. Rinciannya, tahun 2022 sebesar Rp 13,3 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp 1,8 miliar.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka
