MEDAN, TELISIK.ID - Amrick Singh melalui kuasa hukumnya, Erdi Karo Karo dan Wilter A Sinuraya, menyurati Presiden RI Joko Widodo. Poinnya, permintaan untuk menindak tegas dugaan kriminalisasi yang terjadi di Sumatera Utara.
Surat itu juga dilayangkan kepada Menkopolhukam, Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain minta tindakan tegas dugaan kriminalisasi, mereka juga meminta Polda Sumatera Utara melaksanakan apa yang telah direkomendasikan Bareskrim Polri untuk menghentikan LP Nomor: LP/B/697/IV/SPKT/Polda Sumatera Utara atas nama tersangka Amrick Singh.
"Jadi, kami minta agar penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menghentikan kriminalisasi terhadap Amrick," kata Erdi kepada awak media, Minggu (25/6/2023) siang.
Tim kuasa hukum juga mendesak Mabes Polri untuk menangani dugaan penggelapan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik, atas perkara yang sedang bergulir. Mereka juga sudah membuat laporan pengaduan ke Divisi Propam Mabes Polri pada 26 Mei 2023.
Baca Juga: General Manager PT Antam Ditahan Kejati Sulawesi Tenggara
