Lanjutnya, bukti terlapor Amrick, di antaranya Akta 121 Tahun 2011 tentang surat pernyataan Tengku Syed Ali Mahdar dan Bijaksana Ginting yang isinya, pemilik objek tanah adalah Tengku Syed Ali Mahdar. Jika tidak benar di kemudian hari, Bijaksana Ginting siap dituntut perdata maupun pidana.

Lalu, Akta 119 tahun 2011 tentang Perikatan Jual Beli antara Tengku Syed Ali Mahdar dengan Sally Singgih, Akta 120 Tahun 2011 tentang penjualan, pembelian dan penyerahan hak antara Tengku

Syed Ali Mahdar dengan Sally Singgih. Serta Putusan MA RI No. 411/K/Tun/2009 tentang TUN yang menyatakan objek tanah milik Tengku Syed Ali Mahdar.

Baca Juga: Wanita Ini Dilapor Usai Ungkap Kejanggalan Kasus Mahasiswi USU Tewas, Kabid Humas: Penyidik akan Nilai

Dalam kasus yang sedang bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, tim kuasa hukum meminta agar penyidik menghentikan laporan terhadap Amrick Singh.