Baca Juga: Warga Menolak Biaya Pembebasan Lahan Bandara di Kolut
"Perkara ini merupakan dugaan kejahatan yang luar biasa dan merugikan daerah. Fokus dulu tangani hal ini ketimbang mengurusi kasus-kasus kecil yang ada di desa-desa," katanya.
Menanggapi desakan pendemo, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Supritson menegaskan, penanganan kasus tersebut masih berjalan.
Penanganannya terkesan lamban karena harus memeriksa 18 orang saksi hingga menunggu hasil pemeriksaan tim ahli dari Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
"Kasusnya masih berjalan dan Alhamdulillah hasil pemeriksaan tim ahli sudah ada dan akan kami ajukan secepatnya ke BPK atau KPK untuk diaudit," ujarnya.
