"Ya beliau sebagai KPA, di dalam fakta persidangan, para tersangka menguraikan keterlibatan saudara Usman Rianse dalam progres pekerjaan hingga pencairan dana walaupun pekerjaan tidak selesai," bebernya.
Saat ini pihak Kejari tidak melakukan penahanan atas tersangka, karena penyidik menganggap dia akan kooperatif, tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Penembakan Mahasiswa Terhambat Pandemi COVID-19
"Masih tahap penyidikan, yang penting dia kooperatif, tidak mencoba untuk lari dan menghilangkan barang bukti," tambahnya.
Dalam perkara tersebut, tersangka Usman Rianse disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang tidak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
