Baca juga: Pengacara Minta Polda Sumut Hentikan Laporan Preman Aniaya Pedagang

"Peristiwa awalnya terjadi di bulan Oktober 2020, pelaku melihat korban duduk di atas becak yang sedang parkir bermain game mobile legend. Lalu pelaku menanyakan sudah rank berapa dan korban menjawab Rank Master," tuturnya.

Setelah itu, pelaku mengajak korban ke kamar kos untuk mengecas baterai handphone dan korban mengikuti ajakan itu. Rupanya, di saat korban duduk, pelaku melakukan oral seks dan menyodominya dengan cara paksa.

"Puas melakukan sekali, pelaku ketagihan dan selalu mengancam korban. Perbuatan pelaku berakhir pada Bulan September 2021. Di mana korban mengadukan hal itu kepada orang tuanya dan akhirnya keluarga korban sepakat membuat pengaduan," ungkapnya.

Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti pendukung. Setelah akurat, pelaku ditangkap.