KENDARI, TELISIK.ID - Di tengah perang Zionis melawan Hamas di Gaza, Palestina, Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu akan diadili kembali atas berbagai dugaan korupsi.

Pengadilan korupsi terhadap Benjamin Netanyahu dimulai kembali pada Senin (4/12/2023) setelah jeda dua bulan usai keadaan darurat diumumkan paska serangan Hamas pada 7 Oktober lalu. Menteri Kehakiman Israel Yaris Levin mencabut keadaan darurat yang berlaku efektif 1 Desember lalu.

Mengutip Sindonews.com, Netanyahu telah didakwa melakukan penipuan, penyuapan, dan pelanggaran kepercayaan dalam tiga kasus yang diajukan pada tahun 2019, yang dikenal sebagai Kasus 1000, Kasus 2000, dan Kasus 4000.

Baca Juga: Israel Gunakan Senjata Terlarang Bom Fosfor untuk Genosida Warga Palestina

Dilansir dari Okezone.com, Netanyahu menyangkal melakukan kesalahan apa pun. Dalam kasus 1000, dia didakwa melakukan penipuan dan pelanggaran kepercayaan sehubungan dengan tuduhan bahwa dia menerima hadiah seperti cerutu dan sampanye dari pengusaha luar negeri.