MEDAN, TELISIK.ID - Perangkat Desa Tambunan Sunge, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, berinisial AT, diamankan pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan atas dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (9/8/2023) siang.

Pria itu ditangkap di Kabupaten Toba, kasus dugaan penipuan yang dilakukan AT dilakukan sejak tahun 2019. Korbannya adalah rekan bisnisnya atau orang yang dikenalnya bernama M Tambunan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa membenarkan, telah diamankan AT atas dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Baca Juga: 306 Bacaleg DPRD Sumatera Utara Dinyatakan TMS Dikembalikan ke Parpol

"Kerugian korban mencapai Rp 36 juta. Korban merasa tersangka melakukan penipuan dan atau penggelapan," ucapnya.