"Perlu menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai," bunyi isi PMK 11/2025, dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (8/2/2024).
Baca Juga: Kategori Barang dan Jasa Masuk PPN 12 Persen, Ini Daftar Lengkap Kebutuhan Masyarakat Bebas Potongan
Daftar Jenis Barang dan Jasa yang Menggunakan Tarif PPN 11/12
1. Pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
2. Barang sisa saat pembubaran perusahaan.
