Nah, terhadap perbedaan itu, KPU melakukan prosedur kerja sesuai dengan yang tertulis dalam Keputusan KPU-RI Nomor 394/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan serta pengundian nomor urut Paslon dalam Pilgub, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Pada keputusan KPU RI  Nomor 394 tersebut mengatur tentang indikator keabsahan dokumen persyaratan calon, materi penelitiannya adalah legalisasi ijazah, nama bakal calon di ijazah dan masa berlaku ijazah.

Baca juga: Belum Masuk DPS, Warga Bisa Melapor ke PPS

Pada indikator keabsahan huruf h dijelaskan dalam hal terdapat perbedaan data (nama  dan tanggal lahir) di KTP  Elektronik dengan ijazah, maka KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan untuk memastikan bersangkutan sesuai antara pemilik KTP Elektronik dan pemilik ijazah KPU provinsi atau  KPU kabupaten/kota wajib menuangkan hasil klarifikasi ke dalam berita acara hasil klarifikasi.

"Kami telah melakukan verifikasi tersebut dan dibuat berita acara lengkap dengan dokumentasi saat melakukan klarifikasi ke sekolah SMAN 1 Raha selaku instansi yang mengeluarkan ijazah tersebut. Jadi tidak ada masalah dan tak berpengaruh dengan pencalonannya," ungkap Kubais, Jumat (25/9/2020).