Lebih lanjut, Suryadi menjelaskan, untuk poin pentingnya dalam SE tersebut, berdasarkan SKB 4 menteri tahun 2021 tentang pendekatan pembelajaran di masa pendemi ada dua, yakni pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring dan tatap muka.

Berdasarkan dari SKB 4 menteri itu, pihaknya menerjemahkan lagi dalam rangak untuk

meningkatkan progres vaksin ini, untuk murid yang belum vaksin, maka tidak diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka atau daring, terkecuali murid yang sudah divaksin boleh belajar tatap muka.

Baca Juga: Tidak Layak, Kantor PM PTSP Muna Bakal Pindah di Eks Gedung PKK

"Karena usia 6-11 tahun ini sudah masuk dalam sasaran vaksin, jadi bukan hanya masyarakat, sehingga kita upayakan program ini cepat selesai," jelasnya.