"Untuk menjadikan PP 54 sebagai rujukan, dibutuhkan Perda yang ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (Perbup). Raperdanya sampai saat ini masih terganjal di DPRD," kata Nurhayat Fariki, Selasa (15/6/2021).

Untuk pembahasan Raperda, pria yang kerap disapa Yayat itu mengaku, baru satu kali mendapat undangan di DPRD. Setelah itu, tidak ada lagi.

Baca Juga: Tak Punya Dokter Spesialis, BPJS Kesehatan Putuskan Kerjasama dengan RSUD Wakatobi

Karena itu, ia berharap DPRD dan Pemkab menindaklanjuti lebih jauh usulan Raperda tersebut.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Muna, La Ode Dyrun mengaku, usulan Raperda PDAM telah tuntas dibahas. Saat ini, prosesnya tinggal disahkan menjadi Perda melalui rapat paripurna.