Baca Juga: Pj Wali Kota Kendari Minta Kejari Tangkap Oknum Sewakan Lapak Pedagang di Eks MTQ
Keempat, dorong terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yg memenuhi asas2 umum pemerintahan yg baik yakni, partisipatif, transparan, akuntabel, terintegrasi, komprehensif, dan berkelanjutan.
"Perda ini jadi dasar bagi penyusunan RKPD 2025 dan RPJPD sultra 2025-2045," beber Andap, di Hotel Azizah Sahra, Kamis (18/4/2024).
Lebih lanjut, Andap menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemprov Sultra segera laksanakan pendataan desa/kelurahan presisi di seluruh kab/kota se-Sultra, dan harus selesai dengan penegasan:
Pertama, terkait jadwal (timetable) & strategi pembiayaan pendataan di setiap kab/kota utk hasilkan data dasar yg gunakan sbg rujukan perumusan kebijakan pembangunan, mencakup:
