Baca Juga: Pelajar Jadi Penyumbang Terbesar Knalpot Brong Dimusnahkan Polresta Kendari
1. sandang, pangan dan papan;
2. pendidikan dan kebudayaan;
3. pekerjaan, kesehatan dan jaminan sosial;
4. kehidupan sosial, perlindungan hukum dan ham; serta
Perda Pemprov Sulawesi Tenggara No. 3/2024 tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data desa dan kelurahan presisi, telah resmi berlaku
Redaksi ✓
Baca Juga: Pelajar Jadi Penyumbang Terbesar Knalpot Brong Dimusnahkan Polresta Kendari
1. sandang, pangan dan papan;
2. pendidikan dan kebudayaan;
3. pekerjaan, kesehatan dan jaminan sosial;
4. kehidupan sosial, perlindungan hukum dan ham; serta