MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, menangkap kurir narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 4.250 butir.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengaku, pemberantasan narkotika merupakan bentuk komitmen petugas kepolisian.

"Jadi, narkotika ini diamankan dari RJ di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang," kata Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kamis (14/9/2023) siang.

Awal pengungkapan ini adalah Jumat 8 September 2023. Awalnya ditangkap dari RJ sebanyak 2 butir pil ekstasi.

Baca Juga: Dua Pemuda Pengedar Narkoba Ditangkap di Konawe