Baca Juga: Polres Sampang Amankan 21 Pengedar Narkoba

Selanjutnya, dilakukan pengembangan. Terungkap jika RJ telah menguasai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan.

"Tempat itu dijadikan tempat penyimpanan narkoba yang diedarkan oleh A dan RJ. Sedang keuangan dikendalikan V dan I. Mereka semua merupakan jaringannya," tuturnya.

Perwira polisi ini mengaku, RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta.

"Hasil peredaran narkoba jaringan SK ini sudah berjalan lebih dari satu bulan ini. Ada banyak aset yang telah disita, diantaranya uang senilai Rp 1 miliar, mobil CRV tahun 2019, mobil Mitshubishi Lancer dan rumah. Kasus ini juga masih kami kembangkan," terangnya. (B)